Sekitar November 2005, Dirjen Perhubungan Darat Departemen Peruhubungan (Iskandar) menyampaikan untuk menerapkan peraturan bagi pengendara sepeda motor untuk wajib menyalakan lampu di siang hari. Menyalakan lampu di siang hari sering disebut Daytime Running Light/ DRL.
Pada tanggal 4 November 2006, DRL disosialisasikan di Jalan Yos Sudarso, Jalan S. Parman, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, juga daerah Cawang dan Pancoran.
Dasar hukum dari peraturan ini masih menunggu restu dari DPR, yaitu revisi UU 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pembahasan ini berlarut-larut hingga terdengar kabar baru Februari 2009 lalu Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal mewakili pemerintah resmi mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) kepada DPR.
Pro dan kontra dari peraturan ini bermunculan. baik dari kalangan masyarakat dan bahkan dari DPR sendiri.
Ada yang menganggap sebagai pemborosan energi, tidak sesuai dengan iklim geografis, budaya, dan sebagainya.
Mungkin kurang gigihnya Dephub dan kepolisian memperjuangkan DRL ini dengan bukti-bukti lapangan yang membuat Revisi UU tersebut berlarut-larut, sementara pihak Kepolisian sendiri tidak dapat melakukan sangsi hukum (tilang) untuk pelanggar DRL karena belum kuat dasar hukumnya.
Di Surabaya, pada tahun 2005, program uji coba ini berhasil mencatat turunnya angka kecelakaan sepeda motor hingga 50%.
TO SEE and TO BE SEEN
Berdasarkan data, hingga Oktober 2006 jumlah kecelakaan kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup mengkhawatirkan. Dari 4.026 kecelakaan yang terjadi, 3286-nya adalah kecelakaan kendaraan bermotor.
Dalam berlalu lintas, kita akan menggunakan prinsip “To See and To be Seen”. Saat di jalan, kita harus melihat keadaan sekitar dan untuk dilihat orang lain.Kita juga perlu ingat bahwa tidak semua orang mempunyai kemampuan melihat dan mencerna situasi dengan baik. Ada yang cepat tanggap, ada yang lambat, bahkan ada yang tidak peduli.
Kita lihat di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Angka kepemilikan sepeda motor meningkat tajam dari tahun ke tahun. Namun sayangnya tidak diikuti dengan kesadaran berkendara yang baik, ditambah tingkat emosional yang makin memprihatinkan akibat kemacetan lalu lintas.
Faktor-faktor tersebut membuat meningkatnya angka kecelekaan yang terjadi pada sepeda motor.
Program DRL untuk Indonesia memang sudah perlu dan benar untuk dijalankan. Hal paling utama adalah untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda motor.
[ www.saft7.com - Automotive tips and sharing ]
KAJIAN TEORI
Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa DRL perlu dilaksanakan.Refleks saat mengemudi dari apa yang kita lihat, menentukan seberapa cepat respon kita saat melaju dalam kecepatan tertentu. Semakin cepat kendaraan kita melaju, maka jarak pandang yang dapat segera ditangkap mata untuk melakukan reaksi adalah seperti dalam tabel di bawah..
Jika dibantu dengan DRL, maka akan sangat membantu kita melihat dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datang dari arah depan atau samping, juga belakang (melalui kaca spion).
Bahkan.. di negara lain, dilakukan riset warna cahaya apa yang paling efektif untuk program DRL ini.
[ www.saft7.com - Automotive tips and sharing ]
MEMBANTU PENGENDARA LAIN
Program DRL sangat membantu pengemudi mobil dan pengendara motor untuk dapat melihat keberadaan sepeda motor di belakangnya.. atau jauh di depannya.Add caption |
Dengan lampu sepeda motor yang menyala, membuat pengemudi mobil melihat keberadaan sepeda motor tersebut.
Untuk di Indonesia, bisa dong kita bikin sendiri dengan LED SuperBright dengan modal tidak lebih dari 30ribu rupiah tentunya.
KESIMPULAN:
1. Program Daytime Running Light (DRL) sangat baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.2. DPR hendaknya mendukung penuh program tersebut.
3. Sosialisasi manfaat DRL bagi pengendara perlu terus dijalankan khususnya yang menyangkut keselamatan.
4. Penerapan SAFETY/Keselamatan tidak mengenal geografis, budaya, dsb.
5. Produsen Kendaraan, perlu memasang DRL yang hemat energi (LED) di setiap kendaraan baru yang dijualnya, untuk mendukung program tersebut.
6. Jika program DRL berhasil, maka motor tanpa lampu di malam hari akan semakin sedikit atau bahkan tidak ada lagi.
Saya pribadi sangat terbantu dengan adanya program DRL, motor di kejauhan bisa terlihat dengan baik.
Untuk Petugas / Aparat yang berwenang,…
Lanjutin dong… program Daytime Running Light yang bagus ini…
“Jangan anget-angetan..”
[ www.saft7.com - Automotive tips and sharing ]
[ www.saft7.com - Automotive tips and sharing ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
your comment: