Sekitar November 2005, Dirjen Perhubungan Darat Departemen
Peruhubungan (Iskandar) menyampaikan untuk menerapkan peraturan bagi
pengendara sepeda motor untuk wajib menyalakan lampu di siang hari.
Menyalakan lampu di siang hari sering disebut
Daytime Running Light/ DRL.
Pada tanggal 4 November 2006, DRL disosialisasikan di Jalan Yos
Sudarso, Jalan S. Parman, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin,
juga daerah Cawang dan Pancoran.
Dasar hukum dari peraturan ini masih menunggu restu dari DPR, yaitu
revisi UU 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pembahasan ini
berlarut-larut hingga terdengar kabar baru Februari 2009 lalu Menteri
Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal mewakili pemerintah resmi
mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(RUU LLAJ) kepada DPR.
Pro dan kontra dari peraturan ini bermunculan. baik dari kalangan masyarakat dan bahkan dari DPR sendiri.
Ada yang menganggap sebagai pemborosan energi, tidak sesuai dengan iklim geografis, budaya, dan sebagainya.
Mungkin kurang gigihnya Dephub dan kepolisian memperjuangkan DRL ini
dengan bukti-bukti lapangan yang membuat Revisi UU tersebut
berlarut-larut, sementara pihak Kepolisian sendiri tidak dapat melakukan
sangsi hukum (tilang) untuk pelanggar DRL karena belum kuat dasar
hukumnya.
MENGURANGI ANGKA KECELAKAAN
Di Surabaya, pada tahun 2005, program uji coba ini berhasil mencatat turunnya angka kecelakaan sepeda motor hingga 50%.
TO SEE and TO BE SEEN
Berdasarkan data, hingga Oktober 2006 jumlah kecelakaan kendaraan
bermotor roda dua di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup
mengkhawatirkan. Dari 4.026 kecelakaan yang terjadi, 3286-nya adalah
kecelakaan kendaraan bermotor.
Dalam berlalu lintas, kita akan menggunakan prinsip “To See and To be
Seen”. Saat di jalan, kita harus melihat keadaan sekitar dan untuk
dilihat orang lain.
Kita juga perlu ingat bahwa tidak semua orang mempunyai kemampuan
melihat dan mencerna situasi dengan baik. Ada yang cepat tanggap, ada
yang lambat, bahkan ada yang tidak peduli.
Pada awal tahun 1960an di Texas digalakkan kampanye DRL ini.
Mengingat di sana cukup tinggi jumlah kendaraan di jalan dan angka
kecelakaan di jalan.
Kita lihat di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Angka
kepemilikan sepeda motor meningkat tajam dari tahun ke tahun. Namun
sayangnya tidak diikuti dengan kesadaran berkendara yang baik, ditambah
tingkat emosional yang makin memprihatinkan akibat kemacetan lalu
lintas.
Faktor-faktor tersebut membuat meningkatnya angka kecelekaan yang terjadi pada sepeda motor.
Program DRL untuk Indonesia memang sudah perlu dan benar untuk
dijalankan. Hal paling utama adalah untuk memperkecil angka kecelakaan
lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda motor.
[ www.saft7.com - Automotive tips and sharing ]
KAJIAN TEORI
Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa
melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita
melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat
perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi
dasar mengapa DRL perlu dilaksanakan.
Refleks saat mengemudi dari apa yang kita lihat, menentukan seberapa
cepat respon kita saat melaju dalam kecepatan tertentu. Semakin cepat
kendaraan kita melaju, maka jarak pandang yang dapat segera ditangkap
mata untuk melakukan reaksi adalah seperti dalam tabel di bawah..
Dalam tabel di atas terbaca bahwa saat akan menyusul di kecepatan
60km/jam mata kita harus dapat melihat benda / kendaraan dengan jarak
220meter di depan kita… Lebih dekat dari itu, respon kita akan lambat
mencerna benda apakah itu dalam kecepatan 60km/jam tersebut.
Jika dibantu dengan DRL, maka akan sangat membantu kita melihat dari
jauh kendaraan (sepeda motor) yang datang dari arah depan atau samping,
juga belakang (melalui kaca spion).
Bahkan.. di negara lain, dilakukan riset warna cahaya apa yang paling efektif untuk program DRL ini.
Akhirnya didapat hasil, bahwa cahaya putih-kekuningan baik untuk DRL.
[ www.saft7.com - Automotive tips and sharing ]
MEMBANTU PENGENDARA LAIN
Program DRL sangat membantu pengemudi mobil dan pengendara motor
untuk dapat melihat keberadaan sepeda motor di belakangnya.. atau jauh
di depannya.
 |
| Add caption |
Kita lihat jika semua sepeda motor tidak menyalakan lampu di siang hari..
Dengan lampu sepeda motor yang menyala, membuat pengemudi mobil melihat keberadaan sepeda motor tersebut.
Foto tersebut memperlihatkan posisi sepeda motor yang sedang menyusul
mobil saya, ada yang menyalakan lampu dan ada yang tidak (bahkan tidak
menggunakan helm).
SOLUSI ALTERNATIFBanyaknya keluhan masyarakat yang menganggap DRL hanya pemborosan
energi atau membuat lampu cepat putus, boros BBM dan lain-lain. Di
negara lain banyak dijual lampu tambahan berupa LED yang ber intensitas
tinggi (kuning/merah) dipasang di sepeda motor dan mobil. Selain
harganya murah, juga hemat energi (daya listrik yang dibutuhkan kecil).
Untuk di Indonesia, bisa dong kita bikin sendiri dengan LED SuperBright dengan modal tidak lebih dari 30ribu rupiah tentunya.
KESIMPULAN:
1. Program Daytime Running Light (DRL) sangat baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
2. DPR hendaknya mendukung penuh program tersebut.
3. Sosialisasi manfaat DRL bagi pengendara perlu terus dijalankan khususnya yang menyangkut keselamatan.
4. Penerapan SAFETY/Keselamatan tidak mengenal geografis, budaya, dsb.
5. Produsen Kendaraan, perlu memasang DRL yang hemat energi (LED) di
setiap kendaraan baru yang dijualnya, untuk mendukung program tersebut.
6. Jika program DRL berhasil, maka motor tanpa lampu di malam hari akan semakin sedikit atau bahkan tidak ada lagi.
Saya pribadi sangat terbantu dengan adanya program DRL, motor di kejauhan bisa terlihat dengan baik.
.
Untuk Petugas / Aparat yang berwenang,…
Lanjutin dong… program Daytime Running Light yang bagus ini…
“Jangan anget-angetan..”
[ www.saft7.com - Automotive tips and sharing ]
http://adf.ly/BY2